Pembimbingan usulan skripsi maksimal ditempuh mahasiswa selama 2 semester. Bila pembimbingan usulan skripsi lebih dari 2 semester, maka mahasiswa dinyatakan gugur usulan skripsinya. Untuk menempuh kembali usulan skripsi, maka mahasiswa diharuskan menyerahkan Form-1 kembali ke Biro Skripsi.
Tiga bulan setelah usulan skripsi disetujui, mahasiswa melaporkan kemajuan pembimbingan usulan skripsi minimal tiga kali untuk tiap dosen pembimbing skripsi kepada Biro Skripsi yang disertai dengan:
Pengambilan Surat Tugas Dosen Pembimbing Skripsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: